Nyalon Pilkada Lawan Tatu, Nasrul Ulum Terancam Sanksi

Ramzy
18 Jun 2020 17:07
1 menit membaca

SERANG (SBN) — DPD Golkar Banten akan memberikan sanksi terhadap kadernya, yakni Nasrul Ulum karena mencalonkan diri melalui partai lain di Pilkada Kabupaten Serang. Seperti diketahui, Partai Golkar secara resmi sudah mengusung Ratu Tatu Chasanah pada Pilkada 2020 ini.

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan karena nekat mengikuti bursa Bakal Calon (Balon) Bupati Serang pada pilkada serentak tahun 2020 ini,” kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang Fahmi Hakim saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juni 2020.

Pria yang menjabat Wakil Ketua DPRD Banten ini menjelaskan, tentunya tahapan dan mekanisme harus dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART).

“Kita sudah melakukan pemanggilan kepada saudara Nasrul Ulum. DPD Golkar akan memberikan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Nasrul Ulum yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” ucapnya.

Diketahui, saat ini Partai Gerindra telah mengeluarkan surat rekomendasi Nasrul Ulum sebagai Balon Bupati Serang mendampingi Eki Baihaki sebagai wakil bupati Serang pada Pilkada 2020 ini.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan