CILEGON (SBN)-, Ratusan warga Kota Cilegon mengantre selama berjam-jam di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Senin (17/6/19). Warga rela antre untuk meminta legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) guna keperluan mendaftar sekolah.
Namun warga dibuat kecewa. Pasalnya, secara mendadak beredar informasi dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon bahwa dokumen kependudukan untuk syarat mendaftar sekolah tidak perlu dilegalisir. Padahal awalnya, ada ketentuan dokumen kependudukan yang diserahkan harus dilegalisir Disdukcapil.
Saat warga masih mengantre, beredar sebuah surat yang diduga dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Cilegon. Dalam surat tertanggal 17 Juni 2019 itu diterangkan bahwa legalisir fotokopi dokumen kependudukan untuk syarat pendaftaran sekokah tidak perlu di lakukan. Cukup membawa fotokopinyaya.
Tak ayal, surat pengunguman tertanda Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu pun membuat warga kesal. Lantaran surat itu dianggap terlambat dirilis. Warga pun hanya bisa menumpahkan keluh-kesahnya.
“Ya Allah telat amat sih pengumumannya. Saya sudah capek antre dari pagi baru di umumin sekarang. Ngerjain orang aja,” ucap Bayu salah seorang tua siswa saat mendengar kabar itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan Administrasi dan Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon Ubaidillah mengatakan, pelayanan Disdukcapil disibukkan para pemohon legalisir. Di sisi lain, kata dia, Disdukcapil juga harus melayani pemohon lainnya.
“Ya memang ramai pengunjung, tapi ada 4 loket pelayanan yang telah kita siapkan, rata-rata keperluannya untuk pendaftaran siswa sekolah,” ujarnya.
Suarabantencom sudah berusaha menghubungi Dinas Pendidikan Kota Cilegon untuk mengonfirmasi kebenaran surat pengunguman itu. Namun belum mendapat respons. (wawan/don).