Bawaslu RI Pastikan Bawaslu Cilegon Siap Tangani Pelanggaran Pilkada Saat Pandemi

Joe
11 Jul 2020 15:44
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Guna memastikan kesiapan penanganan pelanggaran pilkada di Kota Cilegon saat wabah covid-19, Bawaslu RI melakukan kunjungan ke Bawaslu Kota Cilegon, Jumat (10 Juli 2020) malam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ratna Dewi Pitalolo didampingi Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa karena tengah merebaknya wabah covid-19, penanganan pelanggaran pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang kemungkinan akan dilakukan secara daring (online).

Atas kondisi itu, Bawaslu RI akan merevisi peraturan guna menyesuaikan kondisi masa pandemi yang mungkin tidak dapat dilakukan secara bertatap muka langsung.

“Kita bisa menggunakan media elektronik. Tapi, itu harus diatur secara tegas dalam Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) agar tidak menjadi gugatan di kemudian hari,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menegaskan, kedatangan Bawaslu RI ke Cilegon itu sekaligus menginformasikan akan adanya revisi dalam peraturan pelaksanaan penindakan pelanggaran.

“Ya, tentu dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran Bawaslu Cilegon akan melihat secara kondisional,” kata siswandi, Sabtu ( 11 Juli 2020).

Peraturan pelanggaran sesuai dengan wabah covid-19 itu sendiri, lanjut Siswandi, saat ini tengah digodok oleh Bawaslu RI dan hampir selesai. Pelaksanaan penindakan pelanggaran pilkada di tengah wabah Covid-19 ini dapat dilakukan secara tatap muka jika memang mendesak. Namun, itu pun tetap harus dengan mengikuti protokol kesehatan. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan