1.632 Surat Suara di Kabupaten Tangerang Ditemukan Rusak

Ramzy
11 Mar 2019 15:41
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG – Ribuan surat suara yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang ditemukan dalam kondisi rusak. Hal itu diketahui setelah dilakukan proses menyortir dan pelipatan.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, dari 10.805.000 surat suara yang diterima, sebanyak 1.632 surat suara dalam keadaan rusak. Jumlah tersebut akumulasi dari sejak dilakukan pelipatan hari pertama pada 27 Februari 2019.

“Surat suara yang rusak sudah dipisahkan dan akan dilaporkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi. Jumlahnya 1.632 lembar,” ujar Ali, Senin (11/3/2019).

Ali menjelaskan, kerusakan pada surat suara antara lain kondisi warna pudar. Menurutnya, kerusakan terjadi akibat proses percetakan.

“Ada juga surat suara yang sobek dan cetakan tidak bagus,” ucapnya.

Surat suara yang rusak itu, lanjut Ali, akan dimusnahkan. Dalam proses pemusnahan itu, pihaknya akan melibatkan Bawaslu Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian.

“Tiga unsur ini harus hadir untuk menyaksikannya. Mekanismenya nanti akan dibakar atau nanti digiling dengan alat, agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Dengan adanya surat suara yang rusak itu, Ali menambahkan, KPU Kabupaten Tangerang membutuhkan surat suara tambahan secepatnya. Kertas suara yang dibutukan itu untuk DPRD Provinsi Dapil Tangerang B sebanyak 150 ribu surat suara.

“DPD RI juga masih kurang, yang sudah lengkap baru kertas suara untuk presiden dan wakil presiden, serta DPR RI,” jelasnya.

Sedangkan mengenai kotak suara, Ali memastikan prosesnya sudah selesai. “Kotak suara sudah terpenuhi, tinggal kotak untuk di PPK yang belum terpenuhi. Alhamdulilah untuk kotak dalam kondisi baik,” tandasnya.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan