10 Tersangka Terjaring Operasi Pekat Polres Cilegon Sepekan Terakhir

Ramzy
17 Des 2019 17:32
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Unit Resmob Polres Cilegon berhasil meringkus 10 tersangka dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam seminggu terakhir. Kasus-kasus tersebut antara lain curanmor (pencurian kendaraan bermotor), judi online, dan VCD bajakan.

Bukan hanya itu, kepolisian juga menyita ribuan botol minuman keras berbagai merek.

Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardhana mengatakan, Operasi Pekat yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon itu dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2020.

Andra menambahkan, dari hasil tersebut, selain menyita ribuan botol miras berbagai merek, disita juga ribuan keping VCD/DVD bajakan, ratusan liter arak dan miras oplosan, uang tunai dan pelaku judi online, serta 4 orang tersangka pelaku curanmor yang diringkus di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, saat akan bertransaksi.

“Dari hasil Operasi Pekat Kalimaya 2019 ini, kita amankan 8.475 miras, dan 250 liter tuak. Kami juga mendapatkan 2 perkara kasus perjudian, dan 2 kasus ranmor. Untuk miras, kami dapatkan dari tempat hiburan dan warung-warung jamu,” katanya kepada awak media di Mapolres Cilegon, Selasa (17/12/19).

Hadir dalam kegiatan ini, Kanit Resmob Polres Cilegon Ipda Yogie Fahrisal, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini, Kasubag Humas Polres Cilegon AKP Awab, dan Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan.

Wakapolres juga mengungkap pelaku perjudian online. Modusnya, para tersangka ini beroperasi dengan cara mengirimkan pesan instan di internet, kemudian menunggu pembayaran atau komisi dari pembeli/bandar.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan mereka berhasil ditangkap di Merak,” jelasnya.

Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor, kepolisian menangkap ke-4 orang tersebut di lokasi berbeda, di antaranya di wilayah Cilegon dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

“Sasaran pelaku curanmor ini adalah motor-motor yang tidak dikunci stang dan dibawa dengan cara didorong atau distep,” katanya.

Atas tindakannya para tersangka terancam hukuman dengan Pasal 303 untuk kasus perjudian dan Pasal 363 untuk pencurian kendaraan bermotor.

Rencananya, barang sitaan akan dibawa ke Mapolda Banten untuk kemudian dimusnahkan. (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan