Cabuli Anak Tetangga, Rentenir di Tangerang Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Feb 2019 17:12 0 545 Ramzy

Ilustrasi.

TANGERANG – Seorang kakek bernama Kamidun Sitorus (72), diringkus polisi karena mencabuli siswi Kelas VI SD di rumahnya di Kompleks Pajak, Jalan Kasuari 1, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan Selatan, Kota Tangerang.

Aksi kakek cabul tersebut terbongkar setelah keluarga korban menemukan korban yang tidak kunjung pulang hingga larut malam berada di dalam rumah pelaku pada Jumat (22/2/2019) lalu.

Kepada polisi, korban yang masih berusia 12 tahun tersebut mengaku kerap diberikan uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu oleh pelaku.

Ratnasari (27) yang tidak lain adalah kakak kandung korban mengatakan, pihak keluarga tak menaruh curiga dan memperbolehkan korban pergi bersama pelaku lantaran pelaku dan keluarga korban sudah saling kenal.

“Adik saya diiming-imingi uang oleh pelaku,” kata Ratnasari, Kamis (28/2/2019).

Ia menambahkan, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak 2018, hingga awal 2019. Setiap melakukan aksinya, pria tua itu selalu memberi uang agar korban tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun.

Menurutnya, korban tidak berani menceritakan perlakuan si kakek tersebut karena takut dimarahi oleh orang tuanya.

“Selama ini, korban tidak mau cerita karena takut dimarahi oleh orangtuanya. Pelaku sudah ditangkap sekarang,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto membenarkan jika ada pelaku pencabulan di wilayah hukumnya.

“Pelaku yang merupakan tetangga korban sudah kami amankan. Korban tidak diperkosa, itu pencabulan. Tetapi benar pelaku sempat tidak mengakui bahwa korban berada dirumahnya. Makanya kita jerat pasal perlindungan anak dan penyekapan juga dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tandasnya. (zie)

LAINNYA