Tangerang Akan Terapkan Denda untuk Pembuang Sampah Sembarangan

Ramzy
20 Jan 2020 12:30
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bakal menerapkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Hal itu sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedi Suhada, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang pengelolaan sampah.

“Mudah-mudahan bisa secepatnya, kita juga akan terus berupaya dan berharap masyarakat dapat berprilaku dan bertanggung jawab agar dapat bersinergi terhadap program pemerintah,” ucap Dedi, Senin, 20 Januari 2020.

Nantinya menurut Dedi, denda tersebut tidak memandang bulu. Baik perorangan maupun badan usaha yang kedapatan membuang sampah akan diciduk. Hanya saja, lanjut dia, bagi para warga yang tertangkap tidak diberikan sanksi pidana.

“Jika masih banyak yang melakukan, untuk kedepan tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penyebabnya, kata Dedi, lagi-lagi karena perilaku warga yang malas mengelola sampah dan lebih memilih membayar petugas kebersihan untuk menangani semua sampah. Padahal, bagi RW yang berhasil mengelola bank sampah akan diberikan bantuan pinjaman bank, serta peralatan pengolahan sampah.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan