Pria Asal Neglasari Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten karena Sabu

Ramzy
21 Jan 2020 16:45
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Seorang pria berinisial MT ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di Wilayah Citra Raya, Tangerang, Banten, Senin (20/1/2020).

MT kelahiran tahun 1995 asal Neglasari, Kota Tangerang, ini diringkus terkait dugaan kepemilikan sabu seberat 46,5 gram.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo melalui Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan sabu di sebuah bungkus rokok saat berada di Citra Raya, Tangerang.

“Sabu seberat 20,6 gram disimpan oleh pelaku di sebuah bungkus rokok,” kata Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi di Kota Serang, Selasa (21/1/2020).

Selain itu, petugas juga mengamankan dua bungkus paketan kecil sabu di sebuah apartemen miliknya di Kota Tangerang.

Jadi, ada 3 bungkus paket sabu masing-masing seberat 20,6 gram di lokasi penangkapan serta 25,0 gram dan 0,9 gram sabu disimpan di apartemen.

“Hasil dari pengembangan di lokasi penangkapan, sabu dengan berat total 46,5 gram berhasil diamankan dari pelaku di dua lokasi yang berbeda,” ungkap Edy.

Kabidhumas Polda Banten menerangkan, saat ini kasusnya ditangani Ditresnarkoba Polda Banten. Menurutnya, sabu seberat 46,5 gram ini tergolong besar.

“Pihak penyidik akan mendalami peran pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, barang itu ia dapat dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran,” terangnya. (Rls/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan