Polres Cilegon Ringkus 2 Pemilik Sabu

Ramzy
22 Jan 2020 12:09
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon. Dua Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lingkar, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka NR (28) berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat digeledah, dalam kantong celananya ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu-sabu.

Saat diinterogasi, NR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya HB. Kemudian HB (33) berhasil ditangkap pada Senin (20/1/2020) pukul 12.00 di depan kontrakannya di Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal yg diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,22 gr di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan telah mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat.

“Tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya, Selasa (21 Januari 2020).

Atas perbuatannya, kini para tersangka terancam penjara minimal 5 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan