Bidkum Polda Banten Menangkan Gugatan Praperadilan

Ramzy
28 Jan 2020 17:05
1 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Bidang Hukum Polda Banten memenangkan perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan Ana Susanti selaku pemohon di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatannya, termohon dari gugatan adalah Polresta Tangerang Polda Banten.

Sidang dengan nomor perkara Nomor 01/Pid.Pra/2020/PN.Tng itu dilaksanakan pada Selasa, 28 Januari 2020 di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dipimpin hakim tunggal Elly Istianawati dan panitera pengganti Tri Budiana.

“Permohonan seputar sah tidaknya penangkapan dan penahanan, sah tidaknya penetapan tersangka, dan sah tidaknya penyitaan,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol Endro.

Endro yang didampingi Ipda Tarsico dan Ipda Iwan Rudini menerangkan, perkara yang diajukan dimenangkan Polda Banten. Itu artinya, kata dia, penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka sah.

“Termasuk penyitaan yang kami lakukan sah,” terangnya. (Restu).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan