DPRD Kota Cilegon Menyusun Rencana Tata Ruang Tanpa Melibatkan Masyarakat

Joe
25 Feb 2020 12:15
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Upaya Pemerintah Kota Cilegon untuk merevisi Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon tahun 2010-2030 akhirnya disetujui DPRD Kota Cilegon. Demikian dinyatakan Ketua Pansus RTRW Erick Rebiin, usai Rapat Finalisasi RTRW tahun 2020-2040 di ruang Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Senin (24 Februari 2020).

Poin perubahan atas revisi RTRW tersebut, antara lain, adanya kawasan pengelolaan limbah B3, kawasan industri padat modal dan kawasan industri padat karya, kawasan pendidikan dan kawasan peribadatan, serta kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

“Sudah Final. Alhamdulillah semua pimpinan dan anggota Pansus menyepakati Raperda RTRW, tapi dengan catatan-catatan,” ujar Ketua Pansus RTRW Erick Rebiin.

Wilayah perubahan itu, di antaranya, Pulomerak termasuk  kawasan industri berat yakni pertambangan dan energi, Purwakarta menjadi kawasan industri kecil atau padat karya, sedangkan Masjid Agung Cilegon dan Islamic Centre yang masuk ke dalam kawasan peribadatan akan diperluas untuk kepentingan ibadah haji.

Di tempat berbeda, salah seorang tokoh Kecamatan Purwakarta, K.H. Nawawi Sahim, tidak setuju apabila Kecamatan Purwakarta dimasukkan ke dalam wilayah industri, meskipun hanya industri padat karya, karena menurutnya itu merupakan akal-akalan saja.

“Tidak setuju. Itu hanya membuat celah bagi masuknya industri,” ujar Nawawi dalam wawancara melalui telepon, Selasa (25 Februari 2020).

Nawawi juga mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan tata ruang meskipun Kecamatan Purwakarta termasuk wilayah yang terdampak perubahan RTRW.

“Perda pengaturan karep déwék (maunya sendiri),” tandasnya.

Tidak dilibatkannya masyarakat terdampak tampaknya menyalahi draf Rancangan Peraturan RTRW tahun 2020-2040 bagian tiga pasal 79 yang menyebutkan adanya peran masyarakat pada tahap penyusunan tata ruang yang meliput: (1) persiapan penyusunan rencana tata ruang, (2) penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan, (3) pengindentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan, (4) perumusan konsepsi rencana tata ruang, dan (5) penetapan rencana tata ruang. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan