Dewan Pers Imbau Media Perhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam Liputan Virus Corona

Joe
5 Mar 2020 11:35
2 menit membaca

JAKARTA — Setelah Pemerintah Indonesia mengumumkan dua warga negara Indonesia positif terkena virus corona (Covid-19) pada Senin (2 Maret 2020), media seperti mengalami histeria dengan menyiarkan kepada publik semua hal yang berhubungan dengan korban. Media melanggar hak korban atas privasi yang harus dilindungi sekaligus Kode Etik Jurnalistik.

“Media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan dan kontrol sosial,” kata Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh dalam siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers, Kamis (5 Maret 2020).

Siaran Pers Dewan Pers tentang Pemberitaan Virus Corona

Siaran Pers Dewan Pers tentang Pemberitaan Virus Corona

Oleh karena itu, lanjut Nuh, dalam pemberitaan mengenai kasus virus corona di Indonesia media massa, baik media cetak maupun elektronik, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut

Hal-hal yang dimaksudkan Mohamad Nuh dan dipaparkan pada siaran pers itu berisi 6 butir berikut ini (disajikan dengan sedikit penyuntingan redaksi).

  1. Prinsip dasar pemberitaan, termasuk pemberitaan mengenai kasus virus corona, adalah memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beritikad buruk, serta dilakukan secara proporsional.
  2. Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas dan tidak memberitakan kasus virus corona secara berlebihan sehingga melupakan Kode Etik Jurnalistik.
  3. Media massa, melalui ruang redaksinya, perlu menjaga ketertiban masyarakat sehingga dalam laporan dan pemberitaan mengenai virus corona tidak menimbulkan kepanikan masyar akat.
  4. Media massa tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif terkena virus corona maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, termasuk nama, foto, dan alamatnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.
  5. Media massa menjaga keselamatan awak media dalam liputan virus corona sehingga tidak menimbulkan masalah baru, seperti terjangkit virus corona saat bertugas di lapangan.
  6. Media massa bersama otoritas kesehatan menyampaikan informasi yang memberikan kepastian kepada masyarakat dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat. (Rls/Atm)

Siaran Pers Dewan Pers tentang Pemberitaan Virus Corona (PDF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan