Lurah Banjarsari Kota Serang Diduga Pungli Biaya Sertifikat

Redaksi
3 Nov 2020 18:34
3 menit membaca

SERANG (SBN)—Lurah Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang,  Roni Rohimat diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terkait proses pengurusan biaya sertifikat tanah. Total Pungli yang dilakukan mencapai Rp5.175.000 dari sekali mengurus sertifikat tanah.

Salah seorang warga Banjarsari, Eka Nugraha SE, mengaku sudah menghabiskan dana sekitar Rp10 juta untuk biaya pengurusan dokumen kenaikan status sertifikat tanah dan rumahnya, yang sekarang masih Hak Guna Bangunan (HGB) akan dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia mengatakan, besaran biaya itu dilakukannya secara bertahap baik melalui transfer ataupun cash langsung sejak pertengahan September 2020 lalu.

“Awalnya biaya untuk mengurus dari status Akta Jual Beli (AJB) menjadi SHM itu dipatok sebesar Rp6 juta, saya kasih uang mukanya Rp3 juta. Tapi, lima hari kemudian angkanya berubah menjadi Rp9 juta. Angka itu sudah termasuk biaya BPHTB sebesar Rp1.750.000 dan PPh 2,5 persen sebesar Rp2.375.000,  karena total transaksi yang dibebankan setelah dijumlah sebesar Rp95 juta,” kata Eka saat dikonfirmasi, Selasa, 3 November 2020.

Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2016, bagi pembeli, diharuskan melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp50 ribu dan biaya pengecekan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat senilai Rp50 ribu juga. Sedangkan untuk uang jasa honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk juga saksi, tidak boleh melebihi dari 1 persen dari harga transaksi jual-beli tanah yang tercantum di dalam AJB.

“Pak Lurah itu matok harga untuk cek sertifikat sebesar Rp300 ribu, padahal biaya real-nya hanya Rp50 ribu. Sudah mah mahal, lama pula ini prosesnya,” ungkapnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Bidang V Kanwil BPN Banten Bambang, saat dihubungi melalui telpon genggamnya ia  menjelaskan, biaya pengurusan pengecekan sertifikat di BPN hanya sebesat Rp50 ribu. Uang itu juga, lanjutnya, tidak dibayarkan cash, tetapi melalui transfer ke rekening BPN. Langsung masuk ke pendapatan negara.

“Kalau biaya sebesar itu (Rp300 ribu) saya tidak tahu untuk apa saja. Tapi yang jelas, kami hanya memberikan harga Rp50 ribu,” jelasnya.

Sementara itu Lurah Banjarsari,  Roni Rohimat saat dikonfirmasi membenarkan jika besaran biaya pengurusan sertifikat tanah itu jika mengacu pada aturan sebesar 1 persen dari total nilai transaksi. Namun pihaknya mengaku lamanya proses pembuatan, tergantung dari pihak BPN sendiri, karena setiap berkas yang masuk  langsung diurus ke Kecamatan.

“Jadi tidak ada berkas yang tertunda di sini. Kalau di kelurahan dan kecamatan mah sehari juga selesai. Tapi kalau di BPN, itu bisa mencapai dua bulan,” akunya.

Disinggung terkait tanda terima pengurusan sertifikat tanah yang bersangkutan, Roni mengaku tidak ada tanda bukti tertulisnya dari kelurahan. Berbeda jika melalui notaris.

“Jika ada masyarakat yang tidak percaya, bisa tanyakan ke pihak kecamatan yang mengurusi masalah ini, baik itu Akta Jual Beli maupun sertifikatnya. Ya saya minta maaf aja, karena pengaduan itu wajar. Semuanya diproses, tidak dibiarkan,” tuturnya.

Terpisah, Camat Cipocok Jaya Mamat Rahmat saat dikonfirmasi mengaku kaget dengan besaran biaya yang telah dikeluarkan oleh warganya dalam proses pengurusan sertifikat tanah tersebut. Menurut Rahmat, biaya pengurusan itu berdasarkan aturan tidak boleh melebihi 1 persen.

“Waduh! Saya ga tau itu yah,” tandasnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan