Usai Didemo Warga Benda, BPN akan Panggil PPJB

Joe
6 Mar 2020 18:02
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kota Tangerang akan memanggil pihak pelaksana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah pada pembebasan tanah pembangunan Jalan Tol Serpong–Kunciran–Bandara Soekerno-Hatta di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Demikian disampaikan Kepala BPN/ATR Kota Tangerang Sri Pranoto kepada Suarabantennews, Jumat (6 Maret 2020).

“Saya sudah sampaikan pada hearing kemarin akan mencoba memanggil PPJB untuk menjawab aspirasi masyarakat,” ujarnya di kantor BPN/ATR Kota Tangerang.

Pria yang biasa dipanggil Toto itu menjelaskan, selain memanggil PPJB, pihaknya juga akan memanggil Jasa Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI).

“Kita akan panggil beberapa pihak seperti Jasa Marga, PUPR dan PPJB. Nanti datanya akan saya buka semua karena kami sebagai pelaksana pengadaan tanah untuk itu kita akan bantu masyarakat agar sesuai dengan koridornya,” ucap Toto.

Toto melanjutkan, ini permasalahan masyarakat yang tidak puas dengan nilai ganti rugi atas tanah mereka yang terkena proyek pembangunan jalan tol. Nilai ganti rugi itu sendiri ditentukan tim penilai PPJB yang ditunjuk Jasa Marga. Karena itu, pihaknya juga akan memanggil Jasa Marga untuk menjelaskan pertimbangannya.

Ia juga menyatakan pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada perwakilan warga, namun tampaknya pesan tersebut tidak sampai.

“Sebelum mereka demo, saya sudah memanggil perwakilan warga untuk masalah ini, namun pesan tersebut tidak sampai,” tegasnya.

Untuk itu, ia akan memanggil beberapa pihak yang terkait agar program pembangunan jalan tol tersebut dapat berjalan lancar. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan