WH Tetapkan Banten KLB Virus Corona, Sekolah Diliburkan

Ramzy
15 Mar 2020 10:15
1 menit membaca

SERANG (SBN) – Usai menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona baru atau covid-19, Pemprov Banten juga akan meliburkan sekolah tingkat SMA sederajat. Hal itu berlaku mulai Senin, 16 Maret hingga Senin, 30 Maret 2020.

Kecuali bagi siswa Kelas XII yang akan menggelar Ujian Nasional (UN), akan tetap berjalan seperti biasanya atau tidak diliburkan maupun dilakukan penjadwalan ulang.

“Penetapan status KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus Covid-19, terhadap masyarakat di Provinsi Banten,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), Sabtu, 14 Maret 2020.

Wahidin Halim mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Seperti makan dan minuman yang sehat, rajin berolahraga hingga selalu mencuci tangan ketika beraktivitas di mana saja.

“Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona, masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan