Jelang PSBB, Arief Tinjau Titik Pemeriksaan di Jalan M.H. Thamrin, Cikokol

Joe
17 Apr 2020 19:21
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah meninjau salah satu titik pemeriksaan (check point) untuk masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, Jumat (17 April 2020). Titik yang ditinjau berada di Jalan M.H. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang.

Peninjuan tersebut dilakukan berkaitan dengan akan diberlakukannya PSBB di Kota Tangerang mulai Sabtu (18 April 2020) hingga 14 hari ke depan, yakni hingga tanggal 1 Mei 2020.

Pada peninjauan tersebut Arief sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan PSBB.

“Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan,” ucap Arief di lokasi.

Dia menegaskan bahwa pemberlakuan PSBB ini bukanlah kepentingan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tetapi kepentingan bersama.

Pada pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, lanjut Arief, ada 15 titik pemeriksaan pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal, dan 4 stasiun yang dijaga petugas gabungan, mulai TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Kota Tangerang.

“Para petugas akan melakukan pengecekan terhadap para pengendara yang masuk dan keluar Kota Tangerang melalui jalan-jalan yang telah ditentukan, apakah mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan perihal pemberlakuan PSBB dalam berkendara,” terang Arief.

Namun, untuk mengurangi dampak pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang saat ini, Arief mengaku, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan berupa beras kepada warga terdampak Covid-19.

“Pemkot telah distribusikan beras sebanyak 101,3 ton terhadap warga terdampak covid-19. Untuk bantuan langsung tunai sebesar 600 ribu rupiah bagi warga terdampak dan kurang mampu masih dalam proses validasi data,” ungkap Arief.

Kaplores Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Heriyanto menuturkan, sanksi yang akan diberikan jika ada pihak yang melanggar aturan pemberlakuan PSBB ini berupa imbauan dan sanksi administratif.

“Tapi, jika teguran masih belum cukup, maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wiayah,” pungkas Sugeng. (Yadi/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan