Di Tengah Wabah Korona, Buruh Kota Tangerang Tetap akan Geruduk DPR RI, Tolak Omnibus Law

Joe
22 Apr 2020 19:14
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Meskipun virus korona (Covid-19) tengah mewabah di Indonesia, buruh Kota Tangerang berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Gedung Kementerian Koordinator RI pada 30 April 2020 mendatang. Unjuk rasa tersebut bermaksud menolak Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau RUU Omnibus Law.

“Sesuai dengan keputusan rapat, kita akan tetap melakukan aksi pada tanggal 30 april 2020. Kita akan bergabung dengan massa aksi sesuai dengan instruksi pimpinan pusat SP KEP SPSI,” kata Hardiansyah, Wakil Ketua SP KEP SPSI (Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan – Serikat Pekerja Seruluh Indonesia) Kota Tangerang saat dihubungi, Rabu (22 April 20).

Jumlah massa aksi yang akan terlibat, lanjut Hardiansyah, akan dirapatkan terlebih dahulu. Namun, targetnya diperkirakan 50 persen dari anggota yang ada saat ini.

“Anggota kita ada 8.000 dan target kita 50 persen dari jumlah anggota untuk terlibat dalam massa aksi untuk tuntutan kita menolak Omnibus Law Ciptaker,” tegasnya.

Hardiansyah juga mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan penolakan RUU Omnibus Law/Cipta Lapangan Kerja kepada Presiden dan DPR RI. Namun, sampai saat ini belum mendapatkan respons.

“Karena surat kita seakan diabaikan, maka tidak ada upaya lain selain melakukan aksi,” pungkasnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan