Wartawan Cilegon Gelar Aksi Solidaritas Kasus Intimidasi terhadap Wartawan

Joe
23 Apr 2020 10:52
2 menit membaca

CILEGON (SBN) —  Puluhan perwakilan  wartawan Cilegon yang bertugas meliput di wilayah Kota Baja menggelar aksi solidaritas atas insiden intimidasi oleh sejumlah warga  terhadap 2 wartawan yang tengah meliput warga miskin asal Kota Serang.

Dalam aksinya, puluhan wartawan yang terdiri dari wartawan media cetak dan elektronik berkumpul di bunderan Land Mark Simpang Cilegon sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (22 April 2020). Para awak media itu membawa poster karton bertuliskan kecaman terhadap sejumlah pihak yang telah mengintimidasi tugas jurnalis di lapangan.

Koordintor aksi, Sobar Rohmat dari Banten Pos, menyayangkan para pihak yang melakukan intimidasi sehingga menghalangi tugas peliputan. Intimidasi  terhadap  wartawan itu terjadi di Kota Serang saat wartawan meliput seorang warga yang sudah dua hari tidak makan, yakni keluarga Yuli. Kedua wartawan yang mengalami intimidasi itu Hasemi Rafsanjani dari Kabar Banten dan Dinar dari Pojok Satu.

Intimidasi tersebut dilakukan warga yang mengaku sebagai saudara Yuli dan mengaku suruhan salah satu partai politik yang meminta untuk menghapus rekaman hasil liputan, baik video maupun foto.

“Tindakan oknum warga dan pengurus partai politik dengan melakukan intimdasi kepada wartawan jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang Pokok Pers tahun 1999. Sudah menghalangi tugas jurnalistik dan tindakannya mengarah premanisme,” tandas Sobar Rohmat.

Ia menegaskan, tindakan intimidasi tersebut bisa dikenakan pidana karena jurnalis dalam peliputan dilindungi oleh UU Pers. Jikapun ada pihak yang merasa tidak puas dan merasa dirugikan dengan hasil karya jurnalistik, masyarakat bisa menggunakan hak jawab dan keberatan serta sanggahan.

“Silakan saja sampaikan keberatan dengan hsail karya jurnalistik. Janganlah melakukan  intimidasi, apalagi mereka mengaku sebagai saudara dan orang partai,” terang Sobar.

Hal yang sama dikatakan korlap aksi lainnya, Himawan Sutanto atau yang biasa disapa Jeo dari Kabar Banten. Ia mengatakan intimidasi tersebut adalah sebuah bentuk kejahatan yang sangat bertentangan dengan undang-undang. Maka dari itu, apa pun bentuknya, intimidasi harus dilawan bersama.

“Kami mendesak aparat keamanan agar intimidasi terhadap pers diusut sampai tuntas. Aparat wajib melindungi kerja jurnalis dan wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” ungkap Jeo.

Sementara itu, aksi solidaritas wartawan mendapat perhatian dari berbagai elemen mahasiswa, bahkan mereka siap melawan aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua PMII Cilegon Edi Junaedi menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan seluruh jurnalis di Kota Cilegon dan akan melawan tindakan intimidasi terhadap pekerja media karena tugas jurnalis adalah pewarta bukan pembawa petaka.

“Pihak keamanan pun harus ikut mengamankan kerja-kerja jurnalistik karena jurnalis berhak mendapatkan informasi atas sebuah peristiwa. Jika benar adanya oknum yang menghalangi peliputan, maka pihak kepolisian harus mengusut tuntas,” pungkasnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan