TANGERANG – Sejak dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha, pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam membangun perekonomian Indonesia.
Ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Keempat poin itu, pertama ; Pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas atau satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Kedua; Perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga; Adanya standar perizinan. Keempat; Pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
Mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membentuk Satuan Tugas Percepatan pelaksanaan berusaha melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 902/Kep.227-Huk/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Tangerang, tanggal 5 Maret 2018.
Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Tangerang, yakni Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Sekretaris Asisten Bidang pembangunan dan perekonomian Sekretaris daerah, anggota Sektor perizinan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang; Sektor Perindustrian Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang; Sektor Pariwisata Ketua Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tangerang; Sektor Koperasi dan Usaha Mikro Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang dan seterusnya.
1. Tugas
a. Membentuk layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center);
b. Melakukan inventarisasi (stock opname) atas seluruh perizinan berusaha menjadi kewenangan kabupaten dan perizinan diperlukan oleh provinsi, kementerian/lembaga dan pemerintah yang telah diajukan dan belum selesai;
c. Melakukan penyelesaian hambatan (debottlenecking) atas seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan kabupaten dan perizinan yang diperlukan oleh provinsi, kementrian/lembaga dan pemerintah yang telah diajukan belum selesai;
d. Melakukan inventarisasi seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan kabupaten dan perizinan diperlukan oleh provinsi, kementerian/ lembaga dan pemerintah;
e. Melakukan penyederhanaan proses (debirokratisasi) yang mencakup: penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan, percepatan waktu penyelesaian, dan penggunaan data sharing atas dokumen perizinan yang disampaikan oleh pelaku usaha;
f. Melakukan pelayanan perizinan berusaha yang baru dengan menerapkan penyederhanaan proses (debirokratisasi);
g. Melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha yang mencakup;
1. Menyusun daftar peraturan yang akan diganti (peraturan daerah dan peraturan/keputusan kepala daerah) berdasarkan hasil evaluasi dan;
2. Menyusun rancangan peraturan daerah pengganti peraturan sebelumnya.
h. Menyusun dan menyampaikan usulan perubahan atas undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Presiden dan/atau Keputusan Presiden yang menghambat kepada Menteri Koorditor Bidang Perekonomian selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Pencepatan Pelaksanaan Berusaha;
i. Mengidentifikasi kesiapan dukungan teknologi dalam rangka penerapan perizinan melalui Informasi dan Teknologi Online (Online Singe Submission).
j. Menyiapkan pembiayaan dan sumber daya manusia dalam rangka penerapan perizinan melalui (Online Single Submission); dan
k. Melaksanakan tugas lainya berdasarkan pedoman dan/atau petunjuk teknis dari Satuan Tugas Nasional.
2. Wewenang
a. Mengambil langkah-langkah penyelesaian perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Bupati;
b. Memberikan teguran atau sanksi kepada penjabat yang tidak memberikan pelayanan dan/atau perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Menghadiri tugas Satuan Tugas Provinsi, Nasional atau Satuan Tugas Kementerian/Lembaga dan mengambil keputusan untuk dan atas nama Bupati;
d. Ketua Satgas Kabupaten Tangerang merupakan penghubung Satgas Provinsi Banten dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/ Lembaga, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
e. Ketua Satgas Kabupaten Tangerang menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Satgas Kabupaten Tangerang kepada Bupati secara berkala 1 (satu) dalam sebulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pemerintah terus menggerakan Satgas Leading Sector yang bertanggungjawab untuk mengawasi kegiatan usaha di Kabupaten Tangerang. Satgas ini dilengkapi dengan sistem komunikasi online agar bisa tracking semua permohonan investasi yang berjalan. Satgas ini berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM untuk mendongkrak pertumbuhan sistem perizinan Online Single Submission atau OSS yang telah berjalan.
Online Single Submission (OSS) diluncurkan pada 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.
Dengan adanya OSS, pelaku usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda untuk mengurus izin berlapis-lapis, yang sebelumnya harus diperoleh satu per satu secara bertahap.
OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen pelaksanaan lainnya seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, juga kewajiban lain semacam Standar Nasional Indonesia (SNI).
OSS dirancang untuk terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Bahkan, OSS ini juga direncanakan bukan hanya sebagai sarana informasi, tetapi juga untuk pengaduan dan keluhan. Pelaksanaan OSS yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tangerang, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya mempercepat pelayanan perizinan sehingga tidak menghambat investasi di daerah.
Dari tahun ke tahun, pertumbuhan investasi di Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan. Ini karena Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan pelayanan maksimal agar pertumbuhan investasi terus bergerak naik. Dengan pertumbuhan investasi yang terus meningkat tentu akan berdampak baik terhadap pembangunan di Kabupaten Tangerang.
Dalam enam tahun tahun terakhir (2013-2018), jumlah investasi yang ditanam di Kabupaten Tangerang, baik berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penamanan Modal Asing (PMA), baik proyek yang dibangun maupun nilai investasi.
Untuk PMDN, pada tahun 2013 terdapat 33 proyek dengan nilai investasi sebesar Rp 2.405.714,3. Tahun 2014 terdapat 37 proyek dengan nilai investasi Rp 1.551.782,7. Tahun 2015 terdapat 53 proyek dengan nilai investasi Rp 3.401.518,4. Pada tahun 2016 terdapat 155 proyek dengan nilai investasi Rp 3.986.356,3. Tahun 2017 terdapat 181 proyek dengan nilai investasi Rp 6.413.641,5 dan pada Tahun 2018 terdapat 326 proyek dengan nilai investasi Rp 6.988.565.
Sedangkan untuk PMA, juga terjadi peningkatan dalam enam tahun terakhir, baik dari segi proyek dan nilai investasi. Pada tahun 2013 terdapat 52 proyek dengan nilai investasi sebesar US$ 1.261.165,6. Tahun 2014 terdapat 55 proyek dengan nilai investasi US$ 269.259,3. Tahun 2015 terdapat 62 proyek dengan nilai investasi US$472.486,6. Pada Tahun 2016 terdapat 110 proyek dengan nilai investasi US$ 560.327,5. Tahun 2017 terdapat 132 proyek dengan nilai investasi sebesar US$412.661,5 dan pada tahun 2018 terdapat 833 proyek dengan nilai investasi US$774.731,
Melihat proyek dan investasi yang terus meningkat ini, maka pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah membulatkan tekad untuk mengubah seluruh proses investasi dan usaha di wilayah ini menjadi online dan terintegrasi. Dengan demikian, satgas dapat melihat di mana ada kemacetan terhadap proses perizinan sehingga bisa segera mencarikan solusi.(ADV)