Hari Pertama Penindakan, 50 Pelanggar PSBB Ditindak dan Menjalani Rapid Test di Kecamatan Karawaci

Joe
14 Mei 2020 19:47
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai hari ini, Kamis (14 Mei 2020), menindak tegas warga yang masih belum mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Penindakan tersebut akan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai Kamis (14 Mei 2020) hingga Sabtu (16 Mei 2020).

“Di hari pertama ini ada 50 warga yang terjaring dan dilakukan rapid test,” kata Camat Karawaci Tihar Sopian di kantor Kecamatan Karawaci, Kamis (14 Mei 2020).

Tihar mengaku belum mengetahui dari hasil rapid test ini berapa warganya yang diduga terpapar karena hasilnya akan diberitahu oleh Pemkot setelah tiga hari.

Jika warga yang menjalani rapid test hasilnya negatif, ia akan disuruh pulang dengan diberikan beberapa pesan, seperti disiplin untuk mematuhi aturan PSBB.

“Tapi, jika diduga positif terpapar, akan dilakukan penindakan, yaitu akan dikirim ke rumah singgah yang sudah disiapkan Pemkot Tangerang yang ada di Dinas Sosial Kota Tangerang,” jelasnya.

Nanti, lanjut Tihar, mereka akan menjalani  isolasi sesuai protap dan akan dipantau tenaga kesehatan selama 14 hari. Sambil isolasi, nanti akan dilakukan swab test untuk memastikan mereka positif atau tidak.

“Karena hasil konkretnya, yaitu melalui swab test, karena keakuratannya sekitar 90 persen dibanding rapid test yang hanya 30 persen dan itu nantinya akan dikirim ke DKI Jakarta dengan berkoordinasi dengan Labkesda Kota Tangerang,” jelasnya.

Jika hasil dari swab test orang tersebut positif, tambah Tihar, nanti setelah melaksanakan isolasi di Dinas Sosial akan dirujuk ke RSUD Kota Tangerang yang saat ini telah disiapkan khusus untuk pasien Covid-19.

“Mudah-mudahan dengan diadakannya kegiatan ini akan lebih mendisiplinkan masyarakat agar lebih peduli dan lebih disiplin karena untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain,” ucapnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan