Polisi Amankan 2,5 Kilogram Sabu untuk Tahun Baru

Ramzy
12 Des 2018 15:58
1 menit membaca

TANGERANG – Polres Kota Tangerang mengamankan 2,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan pesanan jelang perayaan pesta malam tahun baru 2018.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, 2,5 kilogram sabu tersebut diamankan dari salah seorang pelaku berinisial E di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sabu ini sudah terbungkus rapih dengan plastik bening dan siap diedarkan,” kata Sabilul, Rabu (12/12/2018).

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan pada tersangka E yang kemudian diamankan empat pelaku lainnya berinisial Y, A, I dan D dikawasan Serpong, Tangsel. Dari tangan keempat pelaku didapati 51 pil ekstasi yang juga siap untuk diedarkan di beberapa wilayah yakni, Jakarta, Serang dan Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, narkotika tersebut akan diedarkan di diskotik wilayah Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

“Mereka ini merupakan bandar yang siap menyuplai narkotika ini ke pengedar lainnya dibeberapa wilayah. Ini akan digunakan untuk pesta tahun baru di diskotik atau tempat hiburan malam lainnya. Akan hal itu, kami berkoordinasi dengan beberapa kepolisian daerah terkait,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan