Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir dengan Biaya Rp50 Ribu

Ramzy
16 Jan 2020 19:27
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Awal 2020 ini beberapa wilayah di Banten terlanda banjir bandang dan longsor sehingga ribuan rumah rusak, baik karena terseret air maupun tertimbun tanah. Karena itu, tentu banyak peralatan rumah yang rusak atau hilang, termasuk sertifikat tanah.

Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten akan memberikan kemudahan bagi para korban tersebut untuk mengurus sertifikat tanahnya. Meski begitu, untuk pengurusannya masih dikenakan biaya Rp50 ribu.

“Sudah disosialisasikan. Jika sertifikatnya rusak karena banjir, bisa langsung minta surat pergantian ke Kantor Pertanahan. Bayar Rp50 ribu,” ucap Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Andi Tenri Abeng usai gelar wicara (talk show) “Banten Menyapa” di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Kamis (16 Januari 2020).

Andi melanjutkan, kalau sertifikat tanahnya hilang, bisa menempuh prosedur pengganti karena hilang dengan menyiapkan surat kehilangan.

“Kalau hilang, bisa dengan jalur prosedur pengganti karena hilang. Benar hilang, benar korban banjir, benar warga situ, dan dia disumpah,” tambahnya.

Andi mengaku bahwa BPN Banten kini lebih baik dan pihaknya mengaku optimis.

“Kita mulai membuka diri. Kita mau menyapa semua masyarakat supaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020-2023 tercapai. Tahun ini ditargetkan 358 ribu bidang tanah,” ungkapnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan