Hindari Polemik, Denda untuk Pelanggar PSBB Belum Diterapkan

Joe
19 Mei 2020 13:14
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang resmi diperpanjang sejak Senin 18 Mei 2020 dan akan diberlakukan sanksi atau denda kepada para pelanggar PSBB. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 tahun 2020, tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Namun, hingga kini sanksi yang diterapkan baru sanksi sosial berupa menyapu jalan, sedangkan denda untuk para pelanggar tak kunjung juga diterapkan lantaran dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan pada pelaksanaan PSBB jilid III penerapan denda masih belum diberlakukan karena masih sedang menunggu kesiapan formulir pelanggarannya.

Ivan menuturkan, terkait denda tersebut  pihaknya tidak serta merta menerapkan karena tidak ingin menimbulkan polemik baru di masyarakat lantaran hasil denda tersebut nantinya masuk ke kas daerah. Untuk itu, pihaknya harus betul-betul menyiapkan mekanismenya.

“Saat ini kita fokus pada sanksi sosial yang diterapkan bagi pelanggar,” kata Ivan, Selasa (19/5/20).

Ivan mengharapkan dengan sanksi sosial warga sudah mau merubah perilaku untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di Kota Tangerang.

“Karena para pelanggar diberi rompi khusus dan disuruh membersihkan fasilitas umum maksimal dua jam. Saya kira itu bisa efektif memberikan efek jera,” pungkasnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan