Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor Diringkus Polisi

Ramzy
3 Nov 2018 16:24
2 menit membaca

Ilustrasi (sumber foto: google)

TANGERANG – Kisah cinta IS (24) dan kekasih perempuannya PDS (21) nampaknya harus dilanjutkan di balik jeruji besi. Pasalnya, pasangan kekasih spesialis curanmor ini telah dibekuk jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang pada (30/10/18) lalu.

Dari hasil penyelidikan, pasangan kekasih yang sama-sama berprofesi sebagai mahasiswa ini kerap melakukan aksi curanmor di kawasan Citra Raya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 13 kunci leter T, 1 buah gagang kunci leter T, 1 unit sepeda motor hasil kejahatan, dan 7 plat nomor sepeda motor palsu.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, aksi sepasang kekasih itu sempat terekam kamera CCTV saat keduanya beraksi di depan bank BJB, Mardigras, Citra, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada (3/5/18) silam.

Tak lama usai peristiwa, kata Trisno, korban langsung membuat laporan. Polisi, lanjut dia, langsung menindaklanjuti pelaporan itu.

“Kami langsung memeriksa tempat kejadian perkara termasuk mendalami hasil rekaman CCTV,” kata Trisno, Sabtu (3/11/18).

Berbekal hasil rekaman CCTV, polisi terus melakukan pengejaran dan observasi wilayah termasuk gencar melakukan operasi cipta kondisi. Pada saat polisi melakukan operasi cipkon di sekitaran Eco Plaza, Citra Raya pada (30/10/18), polisi melihat ada sepasang kekasih yang ciri-cirinya identik dengan rekaman CCTV.

“Kami pun melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa kendaraan yang mereka gunakan. Dan benar, nomor rangka kendaraan yang dipakai adalah hasil curanmor,” terang Trisno.

Sepasang kekasih itu kemudian langsung diamankan di Mapolsek Panongan. Di saat yang sama, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka IS di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 13 mata kunci leter T dan 7 buah plat nomor sepeda motor palsu yang makin menguatkan dugaam polisi.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Trisno.

 

Penulis: Doni Romdoni

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan