Puluhan Napi di Tangerang Dapat Remisi Waisak

Ramzy
21 Mei 2019 00:47
1 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG – Sebanyak 41 narapidana beragama Budha yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Waisak 2019.

“Remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5/2019).

Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

sebanyak 41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 warga binaan mendapat pengurangan 1 bulan, 17 warga binaan mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari dan 6 orang napi mendapat pengurangan selama 2 bulan.

“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana remisi dilakukan pada masing – masing lapas, rutan dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten,” ujarnya.

Dia mengajak semua secara sadar memaknai peringatan Hari Kebangkitan Nasional dengan memperbaruhi semangat gotong-royong dan kolaborasi sebagai warisan kearifan lokal yang akan membangkitkan menuju kejayaan di pentas global, Indonesia bangkit, Indonesia bersatu.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan