PSBB Diperpanjang, Pemkot Tangerang Gulirkan PSBL di Tingkat RW

Joe
15 Jun 2020 17:16
3 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai hari ini, Senin (15/6/20), menggulirkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat rukun warga (RW) untuk terus menekan angka persebaran Covid-19 di Kota Tangerang. PSBL ini  diterapkan sebagai tindak lanjut edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV di wilayah Tangerang Raya.

PSBL-RW merupakan sebuah skema pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan pembatasan di tingkat RW yang berada dalam zona merah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam masa PSBB tahap IV.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan pemberlakuan PSBL dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning, dan merah. Pengkategorian zona tersebut ditentukan oleh kelurahan masing-masing berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.

“Zona merah itu jika terdapat lebih dari satu kasus, zona kuning itu hanya terdapat satu kasus, sedangkan zona hijau itu tidak ada kasus di wilayah tersebut,” terangnya, Senin (15/6/20).

Arief menjelaskan, kategori ini mengacu pada hasil tracing yang dilakukan Dinkes atas kasus konfirmasi positif Covid-19 di setiap RW.

Arief menambahkan, pelaksanaan PSBL ini terbagi dalam tiga bidang yang digawangi tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangerang, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Satpol untuk pengawasan dan penegakan, Dinkes untuk urusan kesehatan, sedangkan Dinsos untuk pemenuhan kebutuhan lumbung pangan,” jabar Arief.

Selain itu, lanjut Arief, para ketua RW juga memiliki peranan yang penting dalam keberhasilan PSBB yang akan digulirkan Pemkot Tangerang, mulai pendataan warganya, penerapan protokol kesehatan di lingkungan, hingga tindakan apabila ada warga yang positif.

Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan, dari total 1.014 RW di Kota Tangerang, 22 RW berstatus zona merah, 62 RW berstatus zona kuning, dan 930 RW berstatus zona hijau.

“Berdasarkan data terakhir, ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL-RW. Kemarin ada 24 RW yang masuk zona merah, namun 3 RW bergeser dari zona merah dan 1 RW kembali masuk menjadi zona merah,” terangnya.

Ivan menyampaikan, warga yang akan keluar masuk ke wilayah RW yang menerapkan PSBL-RW harus memiliki surat izin dari Ketua RW setempat.

Berikut daftar 22 RW yang menerapkan PSBL-RW karena termasuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran covid-19 di Kota Tangerang.

  1. Kecamatan Batuceper: RW 4 Kelurahan Batuceper.
  2. Kecamatan Benda: RW 3 dan RW 4 Kelurahan Jurumudi; RW 8 Kelurahan Jurumudi Baru; dan RW 4 Kelurahan Pajang.
  3. Kecamatan Cibodas: RW 3 Kelurahan Cibodas dan RW 12 Kelurahan Cibodas Baru.
  4. Kecamatan Ciledug: RW 13 Kelurahan Paninggilan dan RW 2 Kelurahan Sudimara Jaya.
  5. Kecamatan Karang Tengah: RW 5 Kelurahan Karang Mulya.
  6. Kecamatan Karawaci: RW 1 Kelurahan Koang Jaya.
  7. Kecamatan Larangan: RW 2 dan RW 6 Kelurahan Kreo Selatan.
  8. Kecamatan Neglasari: RW 3 dan RW 9 Kelurahan Karangsari
  9. Kecamatan Periuk: RW 20 Kelurahan Gebang Raya, RW 8 Kelurahan Gembor, dan RW 7 Kelurahan Sangiang Jaya
  10. Kecamatan Pinang: RW 4 Kelurahan Neroktog
  11. Kecamatan Tangerang: RW 5 Kelurahan Buaran Indah, RW 3 Kelurahan Cikokol, dan RW 7 Kelurahan Kelapa Indah. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan