Anggota Dewan Serang Minta Pembahasan RUU HIP Jangan Hanya Ditunda Tapi Ditolak

Ramzy
23 Jun 2020 12:55
2 menit membaca

SERANG (SBN) — DPR RI akhirnya mengikuti keputusan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang secara teknis belum dibahas di DPR. Hal tersebut sempat menjadi perbincangan publik karena dianggap membuat kegaduhan di tengah pandemi Covid-19.

“Pembahasan tentang HIP ini harus dihentikan, bukan ditunda. Karena sangat menggangu kestabilan politik dan kehidupan masyarakat ke depan,” ucap Ahmad Jajat, anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Serang, Selasa, 23 Juni 2020.

Ia menegaskan, sikapnya akan sama dengan sikap Fraksi PKS di DPR RI, yaitu menolak RUU HIP yang membuat kegaduhan tersebut. Alasannya dalam RUU tersebut ada indikasi mengubah Pancasila menjadi ekasila, hal ini tentunya sangat berbahaya bagi bangsa, kaitannya dengan keberadaan ideologi Pancasila.

“Sesuai pesan founding father atau pendiri bangsa ini, dari dulu kita menolak keberadaan komunis dan kita sepakati bahwa ideologi kita pancasila, yang pertama itu ketuhanan yang maha esa,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang ini memandang, saat masyarakat terkonsenstrasi dengan adanya wabah pandemi ini, tiba-tiba dihebohkan dengan isu pembahasan ini. seakan-akan ingin melaksanakan UU dengan tanpa diketauhi masyarakat, apalagi mobilisasi massa dilarang.

“Jadi sangat tidak elok, karena bangsa ini sedang berjuang untuk keluar dari pandemi ini. Tiba-tiba anggota DPR membahas UU yang sebenarnya tidak ada kaitannya yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan