Melawan Saat Ditangkap, Perampok Minimarket Didor Polresta Tangerang

Ramzy
12 Nov 2019 10:57
2 menit membaca

Tangkapan layar kamera CCTV yang memperlihatkan saat peristiwa perampokan terjadi

TANGERANG (SBN)-, Unit Resmob Satreskrim Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial MY (27) di Jalan Sentro VI Desa Gading, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

MY terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolresta Tangerang AKBP H. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, MY adalah salah satu tersangka pelaku perampokan minimarket di Kampung Pasir Kalong, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (8/10/19) lalu.

Saat itu, lanjut Ade, pelaku bersama rekannya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) masuk ke minimarket yang buka 24 jam. Saat di dalam minimarket, Ade menambahkan, salah satu pelaku menodongkan benda diduga senjata api mainan kepada pegawai minimarket.

“Pelaku minta ditunjukan brangkas dan kuncinya. Karena takut, korban menuruti perintah para pelaku,” kata Ade, saat konferensi pers, Selasa (12/11/19) di Mapolresta Tangerang.

Ade menambahkan, para pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp39 juta. Usai beraksi, para pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban, langsung membuat laporan polisi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, polisi mendeteksi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Surabaya. Polisi lalu bergerak ke Surabaya guna mengamankan pelaku pada Kamis (24/10/19).

Dari tangan tersangka MY, diamankan barang bukti berupa celana panjang, kemeja, dan sepatu yang identik dengan yang digunakan salah satu pelaku sebagaimana terekam kamera CCTV dan 1 unit telepon genggam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MY mendekam di sel tahanan Mapolresta Tangerang. Sedangkan rekan MY yang sudah diketahui identitasnya, kini masih dalam pengejaran.

“Tersangka MY dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” kata Ade. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan