HUT Kota Tangerang ke-26, Pemkot Hapus Sanksi PBB

Ramzy
6 Feb 2019 11:48
1 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG – Dalam rangka menyambut hari jadi ke-26 Kota Tangerang yang jatuh pada 28 Februari 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghapuskan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaaan (P2) bagi warga Kota Tangerang.

“Khusus di ulang tahun kali ini, kita punya program penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak PBB,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman, Rabu (6/2/2019).

Ia mengungkapkan, penghapusan denda tersebut, diharapkan juga dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, penghapusan denda administratif tersebut berlaku dari tanggal 1 Februari-31 Maret 2019.

“Kami berharap ini bisa merangsang masyarakat untuk sadar membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan,” terangnya. Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang,” tuturnya.

Herman juga mengatakan bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Untuk diketahui, tahun lalu ditargetkan Rp 371 Miliar dan bisa terealisir Rp 392 Miliar lebih, dan di tahun 2019 ini targetnya Rp 425 Miliar.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan