CILEGON (SBN) — Akibat bentrokan antara ormas dan preman berkedok penagih utang (debt colector) di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (14 Juli 2020) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, dua ormas Kota Cilegon, yakni Laskar Merah Putih (LMP) dan Transportasi Pembela Merah Putih – Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (TPMP – KKPMP) angkat bicara sekaligus mengutuk keras aksi premanisme tersebut.
Preman berkedok penagih utang ini kerap beraksi dengan menekan dan memaksa, bahkan menakut-nakuti masyarakat yang telat membayar utang. Tidak sedikit debitur yang dirugikan akibat aksi premanisme itu.
Tatang Tarmizi, Ketua LMP Markas Cabang Kota Cilegon mengatakan, apa pun alasannya, penagih utang dilarang menarik paksa kendaraan hanya bermodal surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.
“Kepolisian di wilayah hukum Polda Banten harus segera menindak tegas para pelaku atas insiden yang terjadi. Jangan biarkan para preman ini semakin merajalela,” ujar Tatang Tarmizi alias Itang, Rabu (15 Juli 2020) malam.
Keributan antara penagih utang dengan ormas kerap terjadi, khususnya di daerah Tangerang dan Serang, lantaran para preman berkedok penagih utang itu semakin leluasa beraksi, bahkan terorganisir sehingga kondusivitas kehidupan masyarakat menjadi terganggu.
Itang meminta penegak hukum serius menyikapi permasalahan tersebut dan meminta kepolisian menindak tegas aksi preman yang memicu insiden berdarah itu karena tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum
“Perbuatan ini jelas tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 yang tidak membolehkan melakukan penarikan kendaraan secara sepihak,” ujarnya.
Senada dengan Itang, Ketua Ormas TPMP-KKPMP (Transportasi Pembela Merah Putih – Kesatuan Komando Pembela Merah Putih) Markas Daerah Kota Cilegon Jajat Sudrajat mengatakan, jika penegak hukum membiarkan aksi premanisme berkedok penagih utang terus menerus merajalela di wilayah hukum Banten, tidak tertutup kemungkinan kondusivitas menjadi terganggu dan bentrokan akan kembali terjadi.
“Kami TPMP – KKPMP Kota Cilegon sudah menerima instruksi dari Markas Besar melalui Markas Wilayah Banten untuk menyatakan sikap atas insiden berdarah di Kampung Bugel, Tigaraksa,” tandas Jajat.
Pernyataan sikap KKPMP memuat butir-butir berikut:
Segera menangkap pelaku dan otak dari terjadinya penusukan terhadap anggota kami,
Menindak tegas dan melakukan penangkapan apabila masih ada debt-collector/ekternal mata elang yang berkeliaran di wilayah hukum Banten, dan
Kami menghormati dan taat kepada hukum selama hukum itu berpihak kepada kebenaran.
Penyataan sikap itu juga menyebutkan, apabila penegak hukum tidak menanggapi dan tidak merespon pemenyataan sikap itu, mereka siap melakukan perlawanan dan perang dengan debt-collector/eksternal (mata elang).
Jajat juga menambahkan, Kepolisian Resor Cilegon hendaknya segera membasmi preman berkedok penagih utang yang beroperasi di wilayah hukumnya, serta memantau titik-titik di mana mereka berkumpul untuk menjalankan aksinya agar terwujud rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Cilegon. (Wawan/Atm)
Tidak ada komentar