Bocah SD di Cisoka Disetubuhi Kakek 50 Tahun, Ini Modusnya

Ramzy
11 Feb 2020 16:31
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Soerang kakek berinisial RA (50) harus berususan dengan pihak berwajib. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan bocah 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Dari informasi yang didapatkan, perbuatan bejat RA bermula saat korban pulang dari sekolah, lalu dibawa oleh pelaku ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah orang tua korban. Sesampainya di rumah kosong, pria paruh baya tersebut memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Setibanya di rumah korban langsung berlari menuju kamar mandi. Dia juga terlihat ketakutan saat duduk di ruang tamu. saat ditanya oleh orang tuanya, korban hanya diam dan menangis sambil memegangi area kemaluannya.

Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, setelah mendapat informasi peristiwa itu, anggota Satreskrim Polsek Cisoka mendatangi tempat kejadian pekara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku.

“Berdasarkan hasil visum, ditemukan bukti bahwa korban sudah disetubuhi pelaku,” kata Akbar, Selasa, 11 Februari 2020.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu. Akbar mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memacari korban terlebih dahulu agar korban luluh, dan bisa diajak ketemuan untuk pelaku menyalurkan hasrat seksualnya.

“Dari pengakuannya, korban disetubuhi di rumah kosong yang tidak jauh dari rumah orang tua korban. saat itu, korban baru pulang sekolah,” tandasnya.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan