Meski Telah Berupaya, Status Lahan Puspemkab Tangerang Masih Tersandera

Joe
25 Jul 2020 14:02
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperjuangkan lahan seluas 18 hektare yang dikabarkan hingga saat ini masih bermasalah. Di lahan tersebut kini telah berdiri bangunan besar dan permanen yang digunakan sebagai Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak 1999.

Dari sejumlah bangunan atau gedung dinas maupun badan yang berdiri di Puspemkab Tangerang, hanya sebagian kecil yang lahannya diketahui telah bersertifikat, yakni Gedung Inspektorat, Bappeda Kabupaten Tangerang, dan Polresta Tangerang.

Hingga saat ini Pemkab Tangerang masih memperjuangkan kejelasan status lahan yang kabarnya masih diagunkan ke BLBI sebagai jaminan atas hutang pihak developer, PT Perumahan Wiratama Sakti (PWS) Tigaraksa yang mengalami likuiditas pada 1998 akibat gejolak krisis moneter.

Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat menuturkan, sejak tahun 2000 silam Pemkab Tangerang sudah berupaya meminta jalan keluar melalui kurator di Kementerian Keuangan RI agar lahan yang dibangun atas utang PT PWS itu sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dan diberi sertifikat.

“Bahkan Pemkab Tangerang juga siap kalau memang harus menebus nilai agunan yang diperkirakan mencapai Rp30 miliar,” jelasnya, Jumat (24 Juli 2020).

Upaya maksimal telah dilakukan Pemkab Tangerang, kata Hidayat, namun pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan, KPK, dan kurator hingga saat ini masih belum memberikan rekomendasi dengan alasan masih dipelajari. Tak hanya itu, lanjutnya, BPKAD Kabupaten Tangerang sudah menyampaikan persoalan tersebut ke Korsupgah KPK wilayah Banten dan ke BPK Kanwil Banten.

“Kami meminta bantuan untuk difasilitasi penyelesaian lahan puspem yang diketahui lebih dari 20 tahun masih bermasalah,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata Hidayat, lahan yang kini menjadi Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang itu diperoleh dari hasil perjanjian antara pihak PT PWS dan Bupati Tangerang terdahulu sebagai hadiah karena telah diberi izin untuk mengembangkan usahanya di wilayah Tangerang pada sekitar tahun 1990.

Seiring berjalanan waktu, PT PWS Tigaraksa tersebut bangkrut hingga mengagunkan asetnya ke BLBI, termasuk aset tanah yang dalam perjanjian seharusnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lahan yang sekarang didapat diketahui atas hasil perjanjian, bukan fasilitas sosial dan umum (FSU) yang diserahkan kepada Pemkab Tangerang.

“Kalau memang FSU, gak boleh diperjualbelikan. Kalau dilakukan, berarti salah. Maka dari itu, kita pastikan dulu perjanjiannya dan yang bisa memastikan yakni Kejaksaan. Bagaimana bunyi kepastian dan persepsi hukumnya dan masih belum juga keluar legal opininya sehingga sampai saat ini kita masih tersandera,” tutupnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan