Belum Ada Payung Hukum Penyaluran BTT, Anggota Komisi II: Harus Disiapkan Perwalnya

Joe
21 Apr 2020 15:07
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Bantuan Tidak Terduga (BTT) Penanganan Covid-19 sebesar Rp29,1 miliar belum di terbitkan pemerintah Kota Cilegon sebagai payung hukum penyaluran bantuan sosial yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Pernyataan ini diungkapkan anggota DPRD Kota Cilegon dari Komisi II, Sanudin, Selasa (21April 2020).

Perwal itu perlu diterbitkan sebagai payung hukum agar organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki dasar hukum dalam proses penyaluran dan penggunaannya.

“Harus disiapkan itu payung hukum turunan berupa perwalnya sehingga kepala dinas juga tidak takut dalam proses penyaluran,” kata Sanudin, Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PKB ini.

Sanudin menuturkan, sampai saat ini masih terlihat koordinasi yang belum maksimal antardinas terkait data bantuan dan lainnya. Ini diketahui saat Sanudin melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon ihwal anggota serikat yang menyetorkan nama-nama pekerja yang diberhentikan. Namun, ternyata Disnaker tidak mengetahui bahwa mereka harus melapor.

“Koordinasinya kami harap dimaksimalkan sehingga tidak simpang-siur datanya,” kata Sanudin.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Ahmad Azis Setia, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Senin (20 April 2020), mengungkapkan Perwal BTT akan secepatnya dibuat. Bahkan, kata Azis, saat ini Asisten Daerah (Asda) Setda Kota Cilegon III tengah diminta untuk membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) soal penyaluran BTT tersebut.

“Hari ini baru ekspos dengan Kejari (Kejaksaan Negeri). Hasilnya itu salah satunya, meminta Asda III untuk membuat juklak dan juknisnya. Jika selesai, maka akan ada perwal,” katanya.

Azis menyampaikan, pihaknya memastikan bantuan yang diberikan akan melewati mekanisme aturan hukum dan perundang-undangan sehingga semuanya bisa tersalurkan sebagaimana mestinya.

“Tentu saja, menjadi hal penting penyaluran anggaran itu sesuai aturan sehingga pihak Pemkot juga masih menunggu legal opinion dari kejaksaan,” pungkasnya. (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan