Tidak Mempenuhi Syarat, Dua OPD Pemprov Banten Gagal Open Bidding

Ramzy
5 Nov 2019 09:32
1 menit membaca

Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.(Foto : Hendra/Suarabantennews)

SERANG (SBN) – Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding atau lelang jabatan melakukan seleksi ulang terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten karena tidak memenuhi persyaratan.

Kedua OPD Pemprov Banten yang harus mengulang lelang jabatan tersebut yakni Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.

“Kedua OPD itu dilelang ulang, karena seluruh pesertanya tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti sudah pernah menduduki jabatan fungsional sekurang-kurangnya lima tahun,” kata Komarudin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten saat ditemui usai Rapim di Bappeda Banten, Senin, 4 November 2019.

Ia menambahkan, untuk dua OPD lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Pansel sudah mendapat tiga nama yang akan diusulkan ke Gubernur untuk kemudian diajukan ke KASN.

“Sudah diplenokan kemarin dan akan kami ajukan ke Gubernur. Mudah-mudahan secepatnya,” terangnya.

Ketua Pansel Open Bidding Pemprov Banten, Almukhtabar sebelumnya menyatakan akan mereview nama-nama yang lolos seleksi assessment jika terjadi maladministrasi yang dilakukan peserta Open Bidding.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan