Pelaku Curat dan Penganiayaan di Cisoka Pernah Bacok Polisi dan Kabur dari Lapas

Ramzy
8 Sep 2020 14:26
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — RH alias Acong alias Usin alias Babeh. Seorang Buruh asal Desa Citeras, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ternyata pencuri kelas kakap.

Hal itu terungkap berdasarkan rentetan kasus besar yang pernah dialami RH sejak tahun 2009 hingga 2018.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, RH merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2016 yang saat itu perkaranya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kota Tangerang.

Tak hanya itu, kata Ade, RH merupakan pernah masuk DPO Satreskrim Polres Serang Kabupaten dalam perkara pembacokan terhadap anggota Polri yang bernama Briptu Glen.

“Glen merupakan anggota Resmob Satreskrim Polres Serang Kabupaten,” ujarnya saat ungkap kasus di Mapolsek Cisoka, Selasa 8 September 2020.

Ade melanjutkan, per tanggal 26 Oktober 2018 lalu, pada saat itu RH ditangkap di rumahnya dalam perkara pencurian, namun saat hendak ditangkap tersangka RH melakukan pembacokan terhadap Briptu Glen.

“Hingga akhirnya Briptu Glen mengalami luka sobek pada bagian kaki sebelah kanan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Ade, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tersangka RH pernah kabur dari Lapas Kelas 1 Pemuda Tangerang tahun 2009 dalam kasus percobaan pencurian dengan pemberatan.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan