Tak Bayar Pajak Hingga Puluhan Juta, Resto Korea di Gading Serpong Disegel

Ramzy
1 Agu 2019 14:42
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Salah satu usaha restoran di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat karena diduga tidak membayar pajak hingga puluhan juta juta rupiah, Kamis (1/8/2019). Resto tersebut adalah Bornga yang menyediakan menu ala Korea.

Restoran itu disegel setelah petugas dari Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan surat penggilan kepada pengelola hingga dua kali, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga melayangankan surat penggilan sebanyak tiga kali.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali sebelum melakukan penyegelan. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan maka pihaknya langsung menyegel restoran tersebut.

“Kita sudah berikan surat teguran satu, dua, bahkan kita juga sudah mengadukan hal ini kepada Kejari Kabupaten Tangerang, hingga hari ini tidak direspon. Sehingga dalam rangka penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pajak restoran dan kewenangan bupati untuk menutup bila mana mereka tidak membayar,” tegas Soma.

Pihak restoran diminta tidak melepas stiker dan tanda penyegelan. Pihak restoran wajib melunasi sebagai wajib pajak, jika tidak restoran akan ditutup.

“Kalau tidak bisa membayar langsung bisa dicicl, kami fleksibel kok. Asal itikad baik silakan saja dicicil,” ucapnya.

Pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak restoran untuk menghitung sendiri besaran kewajiban membayar pajak. Selanjutnya akan dilakukan audit jika dinilai ada kejanggalan.

Terkait masalah denda, Soma melanjutkan, hal terpenting adalah membayar pajak pokok terlebih dahulu karena pihak restoran sama sekali tidak membayar pajak hampir selama dua bulan.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan