72 Pelanggar Protokol Kesehatan, Disanksi Masuk Mobil Ambulans

Redaksi
29 Sep 2020 19:31
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN)-Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memimpin Operasi Yustisi bersama Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa di Bunderan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020).

Pada kegiatan Operasi itu, didapati 72 pelanggar yang tidak melaksanakan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. Selain didata dan diberi teguran tertulis, para pelanggar juga diberi sejumlah sanksi lain.

“Tindakan kepada para pelanggar kami data dan tegur. Juga diberi sanksi mulai dari menyanyikan lagu kebangsaan, tindakan push up, hingga disanksi masuk ke dalam ambulan,” kata Ade.

Ade menjelaskan, Operasi Yustisi akan secara rutin digelar guna menyadarkan masyarakat pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Penerapan sanksi, ujar Ade, adalah upaya efek jera agar para pelanggar sadar bahwa menggunakan masker, menjaga jarak, dan melaksanakan protokol kesehatan adalah untuk kebaikan.

Ade juga menyampaikan, para pelanggar kemudian diberi masker untuk dipakai. Ade berpesan, agar pelanggar tidak mengulangi pelanggaran karena identitas sudah terdata.

“Apabila ditemukan kembali melanggar, sanksi yang diberikan bisa lebih,” tandas Ade.(dir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan