Gubernur Banten Sepakat Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Melalui Prinsip Transparan dan Akuntabel

Redaksi
5 Nov 2020 16:49
3 menit membaca

SERANG (SBN)–Gubernur Banten Wahidin Halim menyepakati atas pandangan Fraksi Partai Nasdem-PSI dan Fraksi Partai Demokrat bahwa pengelolaan keuangan daerah harus melalui prinsip transparan dan akuntabel.

“Raperda ini membutuhkan pembahasan dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif dan terukur,” ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan saat Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu, 4 November 2020.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah mengapresiasi, memberikan masukan dan dukungan terhadap Raperda tersebut. Hal ini kami pahami sebagai upaya positif dalam rangka menyempurnakan ke arah yang lebih baik dengan dilandasi semangat kebersamaan guna mewujudkan rakyat Banten maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah,” jelasnya.

Selain itu dirinya juga mengapresiasi dari seluruh fraksi terhadap Penyampaian Raperda APBD 2021 yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara antara Pemerintah Provinsi Banten dengan DPRD Banten.

“Kami berharap persetujuan bersama Raperda APBD tahun anggaran 2021 tepat waktu sesuai ketentuan peraturan,” harapnya.

Pada rencana APBD tahun 2021 ini Pemprov telah mengusulkan kepada DPRD sebesar Rp15, 556 triliun. WH Menjelaskan, jika penyusunan APBD sudah berorientasi pada anggaran berbasis prestasi kerja dan telah menggunakan pendekatan money follow function secara rill sebagaimana yang disampaiakan oleh Fraksi Partai Keadalian Sejahtera (PKS).

“Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap proyeksi laju pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 5,2 persen sudah sejalan dengan target yang ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat, yaitu dikisaran 4,5-5,5 persen,” ungkapnya

Dampak pandemi covid-19, sambungnya, telah berpengaruh besar terhadap perekonomian dan kehidupan sosial. Hal ini ditujukan dengan pertumbuhan ekonomi menurun, angka pengangguran dan kemiskinan meningkat sebagaimana yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem-PSI dan Fraksi PKB.

“Dapat kami jelaskan bahwa selain anggaran yang dialokasikan langsung untuk pembangunan di bidang ekonomi telah dianggarkan sebesar Rp3,55 triliun, pada bidang infrastruktur Rp4,94 triliun, pada bidang pendidikan Rp1,84 triliun, pada bidang kesehatan akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran dan kemiskinan,” katanya.

Disamping itu, jelasnya, pada faktor eksternal, dan harapan meredanya pandemi covid-19 peningkatan mobilitas masyarakat dan pulihnya perekonomian tujuan ekspor utama industri Banten memberi harapan optimis bahwa anggaran yang dialokasikan bisa sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi, pengangguran dan kemiskinan.

“Kami sepakat atas pandangan Fraksi Nasdem-PSI dan Fraksi Partai Demokrat bahwa Raperda ini membutuhkan pembahasan dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif dan terukur,” ujarnya.

Atas pertanyaan seluruh fraksi terhadap kebijakan pendapatan, imbuhnya, dapat dijelaskan bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun 2021 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, penyusunan APBD Provinsi Banten pada APBD tahun 2021 sudah mengacu pada aturan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana strukturnya sudah berubah tidak menggunakan Belanja Langsung (BL) dan Belanja Tidak Langsung (BTL) lagi. Tetapi sudah menggunakan belanja operasi belanja modal, belanja transfer, belanja tidak terduga.

“Artinya penyusunan APBD sekarang itu lebih mudah, lebih sesuai dan kita tidak usah lagi mengkonversi struktur APBD dengan standar akuntasi pemerintah. Jadi sekarang proses penganggarannya sudah sama antara awal dengan akhir. Kalau kemarin kan PP No 58 2005, itu kita harus mengkonversi setiap anggaran agar sesuai dengan akuntasi pemerintah,” tandasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan