Bawaslu Cilegon Kirim Hasil Pemeriksan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

Joe
9 Jul 2020 18:11
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon ihwal dugaan pelanggaran kode etik oleh Deni Yuliandi, Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, akhirnya diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta.

Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, mengatakan hasil pemeriksaan itu berdasarkan kajian atas fakta-fakta yang ada, termasuk klarifikasi saksi-saksi sehingga muncul kesimpulan yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Akibat Berpose dengan Relawan Pemenangan, Lurah Gerem Dipanggil Bawaslu

“Keberadaan Lurah [Gerem] bersama ketua RAM Korcam Grogol itu menyebabkan adanya dugaan potensi pelanggaran. Kalau di medsos, untuk like saja itu merupakan ada keberpihakan,” tuturnya di ruangan Ketua Bawaslu, Kamis (9 Juli 2020).

Untuk mengetahui hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, kata Siswandi, Komisi ASN tentunya akan mempelajari dan mengkaji dahulu dugaan pelanggaran tersebut, kemudian KASN akan menelusuri apakah yang dilakukan Bawaslu sudah tepat atau tidak. Jadi, bukan rekomendasi dari Bawaslu yang dijadikan landasan hukum.

“Apakah diberi sanksi atau tidak, ranahnya ada pada KASN. Nanti hasilnya dikirim ke Wali Kota karena beliau sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Nanti Bawaslu dapat tembusan,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan