THR ASN Pemkab Tangerang Masih Dibahas, Tunggu SE Pemerintah Pusat

Ramzy
10 Mei 2019 18:59
1 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang masih dalam tahap pembahasan. Penentuan waktu penyerahan dan besarannya masih belum dapat diputuskan.

Demikian dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat, Jumat, (10/5/19).

Hidayat mengatakan, seluruh daerah di Indonesia masih dibingungkan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, dan Tunjangan Ketiga Belas terhadap ASN, TNI, dan Polri. Pada Pasal 10 PP itu, kata dia, dijelaskan dalam pembayarannya harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut dia menjelaskan, Pasal 10 PP itu mengamanatkan, sebelum gaji diberikan terlebih dahulu harus dibuat Perda. Kabupaten Tangerang dan seluruh daerah lainnya, kata dia, telah menginformasikan kepada Pemerintah Pusat bahwa hal itu akan dirapatkan di Pemerintah Pusat dan akan dikeluarkan surat edaran.

“Untuk saat ini kami masih menunggu isi dari surat edaran itu,” ujarnya. (restu/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan