Ini Besaran Gaji Dewan di Kabupaten Tangerang

Ramzy
23 Mei 2019 23:12
3 menit membaca

Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

TANGERANG – Menjadi anggota DPRD mungkin merupakan mimpi banyak orang, tentunya apabila bisa menjadi wakil rakyat adalah hal membagakan.

Anggota Dewan punya tanggung jawab yang besar pada masyarakat. Namun, dalam menjalankan tugasnya mereka juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang tergolong fantastis.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Suarabantennews dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, gaji berserta tujangan DPRD Kabupaten Tangerang dengan jumlah anggota mencapai 50 orang mencapai Rp 2,04 miliar perbulan.

Gaji dan Tunjangan yang didapatkan oleh anggota dewan, baik anggota lama maupun baru memiliki angka yang sama, karena biaya belanja dewan sudah dianggarkan selama satu tahun.

Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD akan mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dana operasional, dan bahan bakar minyak. Sementara untuk Anggota DPRD mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dan transportasi.

“Memang unsur pimpinan tidak mendapat uang transportasi karena sudah memiliki kendaraan dinas,” kata Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati saat dijumpai di ruangannya, Kamis (23/5/2019)

Untuk besaran gaji poko Ketua DPRD sebesar Rp 2,1 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp 21 juta, tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta, dana operasional Rp 12,6 juta, dan dana BBM Rp 7,3 juta. Total penghasilan ketua DPRD senilai 52,4 juta setiap bulannya.

“Itu sudah dipotong PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen, kalau masih kotor sekitar 57,7 juta lebih per bulan,” ujarnya.

Sementara untuk untuk besaran gaji pokok wakil ketua DPRD sebesar Rp 1,6 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp 20 Juta, tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta, dana operasional Rp 6,7 juta, dan dana BBM Rp 5,9 juta. Total penghasilan wakil ketua DPRD senilai Rp 46,4 juta lebih setiap bulannya.

“Kalau belum dipotong PPh 21 sebesar 15% sekitar 48,9 juta, setiap bulannya. PPH 21 untuk ketua dan wakil ketua DPRD terdiri atas tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi saja,” katanya.

Sementara untuk besaran gaji pokok anggota DPRD biasa senilai Rp 1,5 Juta per bulan, tunjangan perumahan di angka Rp 17 Juta, tunjangan komunikasi Rp 14,7 juta dan uang transportasi senilai Rp 13,9 juta. Total penghasilan anggota DPRD senilai Rp 40,3 juta setiap bulannya.

“Kalau belum dipotong PPh 21 sebesar 15% sekitar 47,1 juta, setiap bulannya. PPH 21 untuk anggota DPRD terdiri atas tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi saja dan transportasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Iis menambahkan, bagi Anggota Dewan lama yang tidak terpilih di Pemilu 2019 maka mereka akan uang jasa kehormatan.

“Jika memang anggota dewan full menjabat selama lima tahun, maka akan mendapat uang sebesar 6 kali dari gaji pokok, apabila mereka masuk kategori PAW, maka uang jasa kehormatan yang kan mereka dapatkan tehitung pertahun dari lamanya mereka menjabat,” pungkasnya.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan