Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bakal Menutup Semua Galian Tanah di Kabupaten Tangerang

Ramzy
17 Okt 2019 11:50
2 menit membaca

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi.(Foto : Restu/Suarabantennews)

TANGERANG (SBN) – Dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional kendaraan truk dan angkutan barang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bakal menutup seluruh galian tanah yang berada di Kabupaten Tangerang.

“Semuanya akan kami tutup, karena semua galian tanah di Kabupaten Tangerang tidak memiliki izin,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Kamis (17/10/2019).

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, menjelaskan seluruh galian tanah yang berada di Kabupaten Tangerang tidak mempunyai izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten .

“Mengingat izin galian tanah baru ada di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Dengan hal ini, kami anggap semua galian tanah tersebut merupakan galian liar,” ujarnya.

Menurutnya, dengan menutup seluruh galian liar di Kabupaten Tangerang merupakan salah satu langkah efektif dalam menegakkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 tahun 2018. Karena, kata dia, dengan menutup seluruh galian tanah dapat mengurangi jumlah truk tanah dalam berlalu lalang.

“Untuk waktu dekat kami akan menutup galian yang berada di Desa Patrasana Kecamatan Kresek,” ucapnya.

Kemudian, kata Bambang akan dilanjut dengan menutup tujuh lokasi galian tanah yang berada di Kecamatan Mauk, Kemeri, dan kresek.

“Ini merupakan salah satu unsur pidana, karena mengeruk dan memindahkan kekayaan bumi tanpa adanya izin,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan