Rumah Rusak yang Tidak Ter-cover Pusat akan Di-cover Pemprov

Ramzy
13 Jan 2020 19:20
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Ribuan rumah rusak di beberapa wilayah di Jabodetabek dan Banten akibat bencana banjir bandang dan longsor pada awal tahun 2020.

Pemerintah pusat akan memberikan dana kompensasi kepada korban yang rumahnya rusak tersebut, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memberikan kompensasi bagi para korban yang tidak ter-cover oleh pemerintah pusat.

“Kita akan mengisi kekosongan yang tidak ter-cover oleh pusat dengan besaran nominal yang sama,” ucap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten Yanuar saat ditemui di sela-sela Rapim di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Senin (13 Januari 2019).

Yanuar menambahkan, pihaknya akan mendata agar penerima kompensasi tersebut tidak ada yang ganda.

“Sampai tanggal 10-an, rumah yang rusak berat itu mencapai 1.410,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan Rp50 juta per rumah yang rusak berat. Selain itu, pemerintah juga memberikan uang senilai Rp500 ribu per bulan untuk sewa rumah sampai siapnya rumah yang direhabiltasi atau direkontruksi.

“Saat ini, kita sedang memvalidasi by name by addres untuk memastikan bantuan sampai pada korban terdampak,” imbuhnya.

Berdasarkan rilis Dinas Kominfo Provinsi Banten, dampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak menyebabkan kerusakan 1.410 rumah, 19 sekolah, dan 30 jembatan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp90 miliar. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan