Maret hingga Juni, Disperindag Kabupaten Tangerang Sudah Inventarisir 71 Pergudangan

Ramzy
26 Jun 2019 15:39
2 menit membaca

TANGERANG-, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang rampung melaksanakan verifikasi dan inventarisasi pergudangan periode Maret hingga Juni 2019. Dari verikasi dan inventarisasi itu, Disperindag berhasil menginventarisasi sedikitnya 71 dari 1722 perusahaan gudang yang berada di wilayah, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Verifikasi dan inventarisasi merupakan bagian rutin yang dilaksanakan Disperindag pada 1722 gudang yang berada di 8 desa/kelurahan di Kecamatan Kosambi. Adapun 8 kelurahan/desa itu adalah Kelurahan Dadap sebanyak 550 gudang, Kelurahan Kosambi Barat sebanyak 6 gudang, dan Keluahan Salembaran Jaya sebanyak 29 gudang.

Selain itu ada Desa Kosambi Timur sebanyak 871 gudang, Desa Salembaran Jati sebanyak 2 gudang, Desa Jati Mulya sebanyak 107 gudang, Desa Cengklong sebanyak 84 gudang, dan Desa Belimbing sebanyak 51 gudang

Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Teddy Suwardi

Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Teddy Suwardi mengatakan, tujuan verifikasi dan inventarisasi adalah untuk memonitoring aktivitas dan kepatuhan hukum pemilik dan/atau pengelola pergudangan. Selain itu, kata dia, verifikasi dan inventarisasi juga untuk memantau komiditas yang masuk atau keluar dari gudang.

“Dari 71 perusahaan yang sudah diinventarisir, terdapat beberapa perusahaan  yang belum memenuhi perlengkapan administrasi dalam operasional,” kata Teddy, Rabu (26/6/19).

Dia menjelaskan, sebanyak 17 perusahaan diketahui belum memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), 30 perusahaan belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan 65 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dia melanjutkan, terdapat pula 69 perusahaan belum memiliki Surat Tanda Gudang (TDG), 68 perusahaan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Amdal/UKL/UPL).

“Dan terdapat juga 71 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Gangguan,” paparnya

Teddy juga menyebutkan, cukup banyak gudang  yang dialihfungsikan menjadi tempat industri. Hal itu, kata dia, dilakukan tanpa adanya izin dari dinas terkait sehingga mengganggu aktivitas pelaku ekonomi sekitar.

Menindaklanjuti temuan itu, Teddy mengingatkan pelaku usaha pergudangan agar segera melengkapi administrasi. Menurutnya, hal itu penting agar pemilik gudang dapat terus beraktivitas. Dia pun menegaskan, kepatuhan akan aturan dengan sendirinya dapat membuat usaha menjadi aman.

“Mengawasi tentunya tidak memiliki maksud lain kecuali untuk membantu kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi,” tandasnya. (Adv).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan