LPOM Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Pasar Kemis

Ramzy
27 Jun 2019 21:16
1 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) Kabupaten Tangerang menemukan peredaran obat tradisional/jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di distributor obat tradisional di Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Kepala LPOM di Kabupaten Tangerang Widya Savifitri menyampaikan, obat tradisional yang ditemukan tidak dilengkapi izin edar sebanyak 75 item. Menurutnya, juga ditemukan obat keras sebanyak 8 item.

“Jika dalam jumlah nominal diperkirakan sebesar Rp88 juta,” kata Widya, Kamis (27/6/19).

Widya menegaskan, akan menindaklanjuti temuan itu sesuai ketentuan hukum. Ia melanjutkan, telah melakukan peringatan agar pelaku usaha obat dan makanan menaati segala peraturan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat dan/atau makanan.

“Ingat selalu cek klik, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa,” tandasnya. (restu/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan