Polisi Sita Delapan Kilogram Ganja Siap Edar

Ramzy
8 Jul 2019 16:34
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Narkotika jenis ganja dari Lampung seberat hampir 8 kg yang akan diedarkan di Jakarta  dan Tangerang diamankan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dari 2 orang pria yaitu RD da AR.

Kedua pria bersama barang bukt itu diamankan di wilayah Ciseeng Bogor beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, polisi awalnya mengendus adanya transaksi jual beli barang haram tersebut di kawasan Serpong, Tangerang Selatan sehingga dilakukan pemantauan selama satu minggu lamanya. Pada tanggal 30 Juni 2019 akhirnya ditangkap tersangka berinisial RD.

“Dari pelaku RD didapatkan ganja kering seberat 2,8 kilogram di kontrakannya di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor,” kata Abdul, Senin (8/7/2019).

Berdasar keterangan RD itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua yaitu AR yang berperan sebagai pemasok  ganja kepada RD.

“Dari tangan AR, disita lebih dari 5 kg ganja,” jelasnya.

RD dan AR pun kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, dari pengakuan kedua  tersangka bahwa barang haram itu dikirim dari Lampung melalui jalur darat dan dikendalikan oleh seseorang yang identitasnya sudah diketahui dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  Polrestro Tangerang Kota.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan