Bayi Tewas  Mengambang, Ibu Korban Jadi Tersangka

Ramzy
22 Agu 2019 10:48
1 menit membaca

Petugas kepolisian memasang garis polisi di lokasi ditemukannya korban.

CILEGON (SBN) – Polres Cilegon secara resmi menetapkan DS (29), ibu kandung YN (7 bulan), sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berikut hasil dari keterangan para saksi.

Sebelumnya balita YN ditemukan tewas mengapung di bak mandi di lingkungan Bentola, RT 07/01 Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (20/8/2019).

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan uji forensik oleh polisi.

Namun, lanjut Zamrul, kepolisian masih mendalami motif pelaku sehingga tega mengakhiri hidup darah dagingnya sendiri itu.

”Akhirnya kami tetapkan ibu korban berinisial D (25) sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi yang terjadi kemarin,” katanya, Kamis (22/8/2019).

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Agung Rizki mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Iya,sudah ditetapkan ibu korban sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun tentang perlindungan anak. Penetapan tersangka berdasarkan hasil forensik dari RSUD Serang serta keterangan beberapa saksi,” tandasnya.(wan/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan