Dinkes Kabupaten Tangerang Fasilitasi Usaha Mikro Obat Tradisional agar Memiliki Izin Edar Produk

Ramzy
15 Jun 2023 13:10
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) di Kabupaten Tangerang. Para pelaku UMOT diharapkan agar memiliki izin edar produk dan bisa bersaing di pasaran.

Dorongan tersebut ditandai dengan penanda tanganan komitmen dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar. Kegiatan ini diikuti 20 peserta dari calon pelaku usaha UMOT, Dpmptsp, Lokapom, Universitas Muhammadiyah A.R Fachrudin, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Lemo Tangerang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dr. Achmad Muchlis, mengatakan, kegiatan ini untuk memajukan para pelaku UMOT. Untuk mendapatkan izin edar, para pelaku usaha diminta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Adapun cara mendapatkan persyaratan surat izin edar obat yaitu memiliki Nomor Induk Usaha (NIB), mengikuti bimtek CPOTB (cara produksi obat tradisional yang baik) dan penanggung jawab teknis,” ujar dr. Achmad Muchlis.

Dr. Achmad Muchlis berharap para pelaku usaha bisa memenuhi persyaratan tersebut. Dengan surat izin edar produk obat bisa lebih di percaya oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, mengatakan, kegiatan ini salah satu bentuk dukungan Dinas Kesehatan kepada 4 UMOT yang ada di Kabupaten Tangerang. Dengan fasilitas ini, para pelaku usaha UMOT harus memiliki izin edar produk agar dapat bersaing di pasaran.

“Selain itu, dalam program pendampingan ini dilakukan juga MOU atau Kerjasama dengan Loka POM, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI),” tuturnya.

Sebagai informasi, pihak perguruan tinggi (UNIMAR) yang akan membantu memfasilitasi dalam penanggung jawab teknis untuk UMOT yaitu Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dan melakukan bimtek CPOTB ( Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik).(Rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan