Ada Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan BOP, Dindik Kota Tangerang Datangi Sekolah Arrahman

Ramzy
22 Okt 2019 18:37
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) – Dinas Pendidikan Kota Tangerang mendatangi Sekolah Arrahman di Jalan dr Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kedatangan tim dari dinas tersebut guna proses penyelidikan terkait dugaan adanya penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di sekolah tersebut. 

“Tim tadi pagi sudah bergerak ke sana (Sekolah Arrahman). Saat ini prosesnya masih belum selesai dan terus dilakukan penyelidikan lebih jauh,” ujar Kepala Bidang (Kabid) SMP Kota Tangerang Eni Nurhaeni, saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).

Eni mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan penyelidikan terkait dana BOS dan BOP. Terkait pemecatan, ia menambahkan, pihaknya tidak ada kepentingan di dalamnya.

“Rencana besok pagi akan memanggil ke dua belah pihak untuk dipertemukan terkait masalah tersebut. Karena kami mendengar hanya satu pihak saja saat ini, makanya kita akan mempertemukan mereka berdua. Lagi pula mereka (Sekolah Arrahman) kan pihak swasta, jadi itu di luar kewenangan kami mengambil sikap terkait pemecatan,” jelasnya.

Sementara, pihak Yayasan Arrahman pun membenarkan adanya pemecatan tersebut.

“Iya ada (pemecatan kepala sekolah), yang diberikan kepada Ibu Yudiati,” kata pihak perwakilan Yayasan Arrahman, Deden, saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Deden pun enggan menjelaskan lebih jauh perihal pemecatan kepala sekolah. Dirinya hanya menyerahkan hal tersebut ke ketua yayasan.

“Lebih jauh perihal itu saya enggak tahu apa-apa. Itu kan udah keputusan ketua yayasan,” katanya.

Sebelumnya, Yudiati, 53, Kepala Sekolah SMP Arrahman Kota Tangerang dipecat oleh yayasan lantaran ingin terlibat mengatur keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Dirinya menduga pemecatannya disinyalir adanya dugaan penyelewengan dana tersebut oleh pihak yayasan.

“Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP karena itu kan harus transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya ini tidak diperbolehkan mengawasi itu,” ujar Yudiati yang baru menjadi Kepala Sekolah SMP Arrahman terhitung Juli-September 2019, Minggu, 20 Oktober 2019.

Yudiati mengatakan kejanggalan terhadap dirinya terkait pemecatan telah ia rasakan saat menanyakan laporan keuangan kepada bendahara sekolah pada awal September 2019. Ia pun bingung laporan dana BOS dan BOP tidak diterimanya sejak dirinya menjabat sebagai kepala sekolah pada Juli 2019.

“Saat saya meminta laporan keuangan ke Ibu Marini (Bendahara Sekolah) di akhir September, selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan ke saya,” tandasnya.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan