Peternakan Ayam di Curug Dikeluhkan Warga, Ketua Komisi I: “Kalau Melihat RTRW, Memang Tidak Boleh”

Ramzy
6 Des 2019 16:26
1 menit membaca

Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko.

SERANG (SBN) — Di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kecamatan Curug, Kota Serang, memang tidak diperuntukan bagi usaha peternakan. Akan tetapi, sebelum lahirnya Kota Serang di daerah tersebut sudah ada peternakan ayam.

“Kalau melihat RTRW, memang di daerah Curug itu tidak boleh. Akan tetapi, mereka itu kan berdirinya sejak Curug masih masuk daerah Kabupaten Serang, sudah dari tahun 90-an yang lalu. Waktu itu memang masih diperbolehkan. Karena ini ada pemekaran kabupaten, yaitu Kota Serang, otomatis regulasinya juga kan beda dengan yang di Kabupaten Serang,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko saat ditemui di ruangannya, Jumat (6 Desember 2019).

Di Kota Serang ini, sambungnya, ada peraturan daerah yang menetapkan bahwa daerah-daerah tertentu memang tidak bisa untuk peternakan. Pihaknya juga sudah mengundang pengusaha ternak untuk diberikan penjelasan.

Akan tetapi, imbuhnya, pihaknya juga tidak ingin memberatkan pihak pengusaha karena walau bagaimanapun mereka adalah bagian masyarakat Kota Serang.

“Nanti kita cari jalan keluarnya, mau dipindahkan atau bagaimana; karena kami bukan eksekutif, tapi legislatif,” ujarnya.

Sebelumnya, sebagian masyarakat Curug melaporkan peternakan ayam tersebut ke DPRD Kota Serang karena peternakan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan kepada masyarakat sekitar. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan